Komisi II Minta PPK Kemayoran Kembalikan Tanah

15-03-2016 / KOMISI II

Tata kelola pertanahan Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan antara lain tumpang tindih hak milik maupun hak atas pengelolaan tanah, ketimpangan dalam struktur penguasaan tanah serta ketidakjelasan mengenai kedudukan tanah adat dan masyarakat hukum adat dalam sistem perundang-undangan agraria.

 

Terkait hal itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran untuk mengembalikan sebagian tanah di kawasan Hak Pengguna Lahan (HPL) PPK Kemayoran kepada negara dan selanjutnya diprioritaskan kepada masyarakat RW 09 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran untuk mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut.

 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria ketika melakukan RDP dengan Dirjen Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Kepala Kantor Wilayan BPN Provinsi DKI Jakarta, Dirut PPK Kemayoran dan pihak-pihak terkait di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (14/03).

 

“Selain itu kami juga meminta agar bangunan miliki POLRI diserahkan kepada POLRI sesuai dengan peraturan Perundang-undangan serta kepada BPN untuk menindaklanjuti permohonan masyarakat RW 09 Gunung Sahari Selatan Kemayoran,” ujar Riza Patria.

 

Terkait sengketa tanah yang menyangkut warga Kemayoran ini, Komisi II juga meminta kepada Polri untuk mengklarifikasi surat tertanggal 11 februari 2014 No B/1990/II2014/Datro dan surat No B/474/X/2014/Setum tertanggal 30 Oktober 2014 dan menyatakan bahwa aset tersebut bukan miliki Polri.

 

Dalam kesempatan yang sama terkait HPL 07/1990, Komisi II juga DPR RI meminta kepada Badan Pertanahan Nasional agar segera melakukan pemeriksaan dan penelitian data administrasi, data yuridis dan data fisik sesuai dengan prosedur yang ada untuk memperoleh data dan informasi yang komprehensif tentang HPL Kelurahan Ancol atas nama Perum Pelabuhan II.

 

“Hasil pemeriksaan data fisik dan data yuridis tersebut agar ditindaklanjuti oleh BPN dan dilaporkan kepada Komisi II DPR RI pada RDP/RDPU selanjutnya,” pungkas Riza Patria yang juga bertindak sebagai ketua rapat.

 

Oleh sebab itu, lanjut dia, pengelolaan sistem pertanahan harus dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, lintas kementerian. Pembahasan perundang-undangan tentang pertanahan tidak hanya melibatkan satu instansi tetapi beberapa instansi. Hal ini agar tidak menimbulkan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih atau tidak sinkron. (hs,mp)/foto:runi/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...